Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis isi (content analysis), wawancara mendalam pada informan dan studi literatur dan pendekatan masalah secara deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program Tax Amnesty belum terimplementasi secara maksimal. Terlihat dari aspek komunikasi sudah cukup baik apabila ditinjau dari dimensi transmisi , namun dari dimensi kejelasan informasi antara pihak penyelenggara terhadap kelompok sasaran dalam hal ini peserta atau wajib pajak masih perlu adanya perbaikan terlebih pada saat pentransferan informasi dari pelaksana kebijakan kepada peserta atau wajib pajak. Dari aspek sumber daya manusia KPP Pratama Kendari sudah cukup bagus hampir semua pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan tax amnesty, dan terlihat dari responnya memberikan nilai positif bagi wajib pajak. Dari sumber daya financial KPP Pratama Kendari dalam penyelenggaraan program tax amnesty menerima sumber dana dari kantor pusat langsung. Dari sumber daya sarana dan prasarana KPP Pratama kendari sudah cukup memadai, walaupun dari pihak wajib pajak ada yang menyarankan mengenai tempat kedepannya bisa dipertimbangkan karena melihat kondisi wajib pajak yang semakin bertambah dan cukup padat. Dari aspek disposisi atau sikap pelaksana ditinjau dari sikap pegawai dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak cukup baik tanpa membeda-bedakan, adapaun respon pegawai dalam mengakomodir permasalahan sudah cukup baik, walaupun wajib pajak masih mengeluh dengan harus mengantri lama apabila melaporkan pajaknya. Dari aspek sturktur birokrasi yang mengacu pada SOP bidang pelayanan KPP Pratama Kendari dinyatakan KPP Pratama telah melakukan Pelayanan yang maksimal. Implementasi tax amnesty dari sisi pengampunan sanksi Bunga telah memberikan pengaruh yang cukup baik bagi wajib pajak dan semakin  memberikan semangat bagi wajib pajak dalam melaporkan pajaknnya. Adapun dari sisi pengampunan sanksi administrasi berupa denda merupakan suatu pengampunan yang baik, program tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk senantiasa memanfaatkannya, apabila menginginkan pelaporan administrasi pajaknya baik dimata pajak dan hukum Republik Indonesia.Kata kunci : Implementasi,Tax Amnesty